Rabu, 31 Desember 2008 06:19 WIB
KUPANG, RABU - Sejumlah oknum anggota kepolisian di Kota Kupang diduga menjadi pemuas seks (gigolo) bagi sejumlah ibu rumah tangga di Kota Kupang. Kasus itu terungkap setelah aparat penyidik Polsekta Alak mengorek informasi dari Ny. SMS yang terlibat kasus memberikan keterangan palsu terhadap kepolisian.
Kapolsekta Alak, Iptu Agung B Leksono, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/12) , menjelaskan, Ny. SMS diperiksa penyidik Polsekta Alak karena memberikan keterangan palsu tentang adanya transaksi narkoba di Pelabuhan Tenau-Kupang.
Kepada aparat kepolisian, kata Leksono, yang bersangkutan melaporkan bahwa ada transaksi narkoba di Pelabuhan Tenau, Sabtu (27/12) pukul 23.00 Wita. Setelah dilakukan investigasi, kata Leksono, ternyata tidak ada transaksi narkoba di Pelabuhan Tenau. Malah, kata Leksono, aparat kepolisian menemukan Ny. SMS, warga Kelurahan Alak sedang berduaan dengan R, oknum anggota Polsekta Oebobo di Pelabuhan Tenau.
"Setelah kita hubungi pemberi informasi yang mengaku bernama Aci Lian ke nomor ponsel yang menghubungi kita, ternyata nomor telepon itu milik Ny. SMS, sehingga kita langsung amankan yang bersangkutan karena memberikan informasi palsu," katanya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata Leksono, Ny. SMS mengaku tidak ada transaksi narkoba. Namun keberadaannya bersama R di Pelabuhan Tenau malam itu untuk mempertemukan R dengan Ny. Fji, seorang ibu rumah tangga.
Ny. Fji, menurut Ny. SMS, membutuhkan R untuk menemaninya di atas ranjang dengan imbalan Rp 1 juta. Sebelumnya disepakati R bersama Ny. Fji akan bertemu di Pelabuhan Tenau. Dalam kesepakatan bahwa Ny. Fji dan Ny. Win akan datang ke Pelabuhan Tenau, menggunakan sebuah mobil Avanza.
"Namun setelah ditunggu ternyata Ny. Fji dan Win tidak datang sehingga tinggal R dan Ny. SMS di Pelabuhan Tenau," kata Leksono.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, dalam keterangan Ny. SMS kepada penyidik Polsekta Alak bahwa Ny. Win dan Ny. Fji bekerja di salah satu instansi pemerintah di Jalan Palapa, Kota Kupang.
Kedua ibu rumah tangga itu seringkali mencari oknum anggota kepolisian melalui jasa Ny. SMS untuk berhubungan intim dengan imbalan tertentu.
Sesuai pengakuan Ny. SMS yang diduga menjadi 'calo' dalam mencari pria sebagai 'gigolo' itu, beberapa oknum anggota kepolisian yang sudah masuk dalam perangkap ibu-ibu 'haus seks' itu bertugas di Polsekta Alak, Polsekta Oebobo, SPN Kupang dan Polda NTT.
Bahkan pada malam Sabtu (27/12) sekitar pukul 23.45 Wita, aparat kepolisian dari Polsekta Alak bersama Ny. SMS sempat mendatangi tempat kos milik Lt di Oesapa Kecil. Pada saat itu dipergoki AKP AS sedang berada di kamar Lt. Lt, salah seorang pegawai di salah satu koperasi di Kota Kupang itu diakui Ny. SMS kepada penyidik merupakan anggota jaringan Ny. Fji dan Ny. Win yang juga membutuhkan pria-pria untuk mendapatkan kepuasan seks.
Kapolsekta Alak, Iptu Agung B Leksono mengatakan, penyidik Polsekta Alak akan tetap meminta keterangan R, oknum anggota polisi yang bertugas di Polsekta Oebobo. "Sekarang Ny. SMS dikenakan status wajib lapor. Sedangkan oknum R akan kita periksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Ny. SMS itu. Kita tidak melihat kasus bisnis seksnya tetapi informasi palsu tentang adanya transaksi narkobanya yang kita kedepankan," kata Leksono.
Menurut Leksono, sejumlah oknum anggota kepolisian yang disebut Ny. SMS diduga telah dijebak oleh para pelaku sebagai sapi perahan, sekalipun semua diiming-imingi akan mendapat imbalan begitu besar apabila melayani para pelaku itu.
"Modusnya mereka mengaku telah hamil lalu memeras oknum anggota itu supaya tidak dilaporkan kepada pimpinan. Jadi motifnya hanya untuk pemerasan saja, karena ada oknum anggota yang menghabiskan uang begitu banyak untuk diberikan kepada para pelaku itu dengan dalih mereka hamil. Padahal ujung-ujungnya untuk mendapatkan uang saja," katanya.
Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Antonius Bambang Suedi, yang ditanya wartawan dalam jumpar pers akhir tahun di Mapolda NTT, mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polresta Kupang. Namun anggota yang terlibat melakukan pelanggaran hukum akan ditindak. "Pasti akan ditindak nanti anggota yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Bambang Suedi. (Pos Kupang/ben)